Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina, saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (11/10/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS.

Sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Polisi tidak mengabulkannya karena beberapa alasan.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Alasan belum bisa diterima

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.

Periksa 4 tersangka lain

Selain Olivia Nathania, sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa 4 Tersangka Selain Olivia Nathania atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.

"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.

Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi