Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cinta Laura Berharap Permendikbud 30 Bisa Beri Keberanian kepada Korban Kekerasan Seksual untuk Lapor Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier
Cinta Laura dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Cinta Laura ikut mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Menurut survei Kemendibud Ristek pada dosen di sejumlah kampus, ada 66 persen dari 77 persen korban kekerasan seksual tidak melapor ke polisi. Hal itu disebabkan karena korban takut dan malu ketika lapor polisi.

Baca juga: Cinta Laura: Berhenti Gunakan Pakaian sebagai Alasan Seseorang Jadi Korban kekerasan Seksual

Cinta mengatakan, ada banyak korban yang merasa malah dipojokkan dengan pertanyaan absurd ketika melapor ke polisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sering sekali kita membaca berita, apalagi di Indonesia, di mana korban malah dipertanyakan oleh pihak kepolisian atau siapa pun yang berwenang (seperti), 'oh apakah kamu mau? Apakah kamu enjoy diperlakukan seperti itu?' Dan itu adalah pertanyaan yang sangat absurd kan,” kata Cinta Laura dikutip di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Cinta Laura berharap dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini, tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang takut lapor polisi.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Cinta Laura Klarifikasi Video Editan, Buktikan Hubungannya Adem Ayem

Ia juga mengharapkan pihak kepolisian betul-betul menyelidiki dan mencari kebenaran dari kasus kekerasan seksual itu.

“Setidaknya dengan ini saya harap ini memberikan keberanian kepada korban untuk melaporkan. Ada atau tidak ada bukti, itu kita pikirkan nanti,” ucap Cinta.

"But at least mereka sadar bahwa mereka akan didengar dan ditangani kasusnya dan diselidiki kasusnya sampai mudah-mudahan mendapatkan keadilan," lanjut Cinta.

Baca juga: Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro Kontra

Pernyataan Cinta itu pun disetujui Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Pasalnya, menurut Nadiem, saat ini situasi kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat.

Bahkan cenderung pelaku melakukan kekerasan seksual secara berulang.

Baca juga: 6 Poin Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Karena itu diperlukan kerangka hukum yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Bahkan Mas Deddy, ini riset dari Komnas Perempuan, si pelaku ini bukan single time, bukan mereka cuma sekali. Jadi pelaku kekerasan seksual biasanya repeat offender (melakukan berulang kali)," tutur Nadiem.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi