Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dukung Permendikbud 30, Cinta Laura: karena Dampak Kekerasan Seksual Bisa Bertahun-tahun bahkan Selamanya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier
Cinta Laura dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Cinta Laura ikut mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Alasan Cinta Laura mendukung Permendibud Ristek ini karena ikut prihatin dengan kondisi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Cinta Laura Berharap Permendikbud 30 Bisa Beri Keberanian kepada Korban Kekerasan Seksual untuk Lapor Polisi

“Aku akan bicara dari secara psikologi. Kebetulan saya belajarnya dari bidang psikologi dan dampak mentalnya terhadap korban itu benar-benar terjadi,” kata Cinta Laura dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta mengatakan, dampak kekerasan seksual yang dialami korban ini terjadi secara berkepanjangan.

“Di sini kita berpikir setelah kasus ini terjadi mungkin mereka bisa bangkit dan balik ke kehidupan mereka masing-masing seperti biasa. Tapi honest dampaknya itu bisa bertahun-tahun bahkan selamanya,” ucap Cinta.

Baca juga: Cinta Laura: Berhenti Gunakan Pakaian sebagai Alasan Seseorang Jadi Korban kekerasan Seksual

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu, Pemerintah maupun kampus bisa bekerja sama turut membantu menghilangkan traumatik dari korban kekerasan seksual.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut akan mewajibkan perguruan tinggi untuk penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca juga: 6 Poin Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Satgas tersebut nantinya bertugas untuk melakukan penanganan terhadap korban melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan.

“At least dengan adanya sebuah peraturan seperti ini yang berpihak pada korban, kita juga ada kepercayaan. Oke ada komunitas di sekitar saya yang mudah-mudahan bisa membantu saya bangkit, fisik, dan mental,” tutur Cinta.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi