Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dukung Permendikbud 30, Cinta Laura Bicara soal Kekerasan Seksual dan Harapannya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier
Cinta Laura dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Cinta Laura mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Ada beberapa hal yang membuat Cinta terdorong untuk mendukung aturan tersebut.

Hal tersebut diungkapnya saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Deddy Corbuzier bersama Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Baca juga: Cinta Laura Berharap Permendikbud 30 Bisa Beri Keberanian kepada Korban Kekerasan Seksual untuk Lapor Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

Bukan karena baju

Cinta Laura membagikan hasil riset BBC yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak berkaitan dengan pakaian yang dikenakan korban.

Riset itu menunjukkan banyak korban kekerasan seksual yang mengenakan pakaian tertutup.

Sekitar 18 persen korban kekerasan seksual mengenakan rok atau celana panjang. Sementara itu 17 persen korban bahkan berhijab.

Baca juga: Cinta Laura: Berhenti Gunakan Pakaian sebagai Alasan Seseorang Jadi Korban kekerasan Seksual

“Enggak ngaruh (pakaian terbuka) karena kekerasan seksual terjadi karena pelaku yang tidak bisa ngontrol cara berpikir atau persepsi mereka," kata Cinta Laura.

Kasus kekerasan seksual di kampus terjadi sejak lama

Cinta Laura mendukung Permendikbud 30 karena  kekerasan seksual di kampus seringkali didiamkan. Hingga akhirnya ini menjadi momok sampai saat unu.

Cinta Laura meminta untuk generasi bangsa di kampus tidak diam.

Dia mengatakan para korban harus bisa buka suara jika pernah mengalami kekerasan seksual di kampus.

Baca juga: Lama Didiamkan, Cinta Laura: Kekerasan Seksual di Kampus Berkembang Biak

"Kita sudah diam terlalu lama, makanya bisa berkembang biak kekerasan seksual di kampus maupun di luar kampus sampai sekarang," ujar Cinta.

Berharap korban tak takut lapor polisi

Cinta Laura meminta korban kekerasan seksual tidak tinggal diam.

Selama ini para korban kekerasan seksual takut melaporkan ke polisi karena sering dipojokkan.

Ia berharap Permindukbud 30 yang berpihak pada korban tidak membuat takut melapor polisi.

Cinta juga meminta pihak kepolisian betul-betul menyelidiki dan mencari kebenaran dari kasus kekerasan seksual itu.

Baca juga: Cinta Laura: Korban Kekerasan Seksual di Kampus Selalu Disalahkan

“Setidaknya dengan ini saya harap ini memberikan keberanian kepada korban untuk melaporkan. Ada atau tidak ada bukti, itu kita pikirkan nanti,” ucap Cinta.

"But at least mereka sadar bahwa mereka akan didengar dan ditangani kasusnya dan diselidiki kasusnya sampai mudah-mudahan mendapatkan keadilan," lanjut Cinta.

Tak ingin generasi Bangsa penuh trauma

Cinta mengaku miris dengan korban kekerasan seksual. Sebab korban kekerasan seksual memiliki dampak yang besar.

Apalagi, dampaknya itu bisa bertahun-tahun atau bahkan selamanya.

“Di sini kita berpikir setelah kasus ini terjadi mungkin mereka bisa bangkit dan balik ke kehidupan mereka masing-masing seperti biasa. Tapi dampaknya itu bisa bertahun-tahun bahkan selamanya,” ucap Cinta.

Apalagi di Indonesia, lanjut dia, kebanyakan korban kekerasan seksual yang sering disalahkan.

Cinta Laura tidak mau generasi penerus bangsa penuh trauma karena terjadinya kekerasan seksual di kampus.

Harapan

Keberadaan Permedikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi diharapkan bisa menekan angka kasus.

Di dalam aturan tersebut juga mewajibkan perguruan tinggi untuk penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk satgas yang dipantau langsung oleh Mendikbud Ristek.

Satgas nantinya yang bertugas untuk melakukan penanganan terhadap korban melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan.

“Dengan adanya Permendikbud PPKS, korban bisa berpikir akan ada komunitas di sekitar saya yang mudah-mudahan bisa membantu saya untuk bangkit dari situasi yang pernah saya alami. Karena memang penting sekali support fisik dan mental bagi korban," tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi