Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nirina Zubir dan keluarga menjalani jumpa pers menjadi korban mafia tanah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) yang bernama Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penggelapan surat tanah milik keluarga artis peran Nirina Zubir.

Tiga tersangka yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida sudah ditahan polisi. Sementara dua yang lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.

“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” kata Fadlan, kakak Nirina Zubir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

“Yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan. 2 orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,” tambah Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Menangis Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ibu Saya Meninggal dalam Keadaan Tak Tenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Sebelumnya disampaikan oleh Nirina Zubir bahwa ada enam surat tanah milik mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki digelapkan oleh ART yang bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita diketahui ART yang membantu mendiang Cut Indria Marzuki sejak 2009 lalu Riri Khasmita mengganti enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.

Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

Baca juga: Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, ART Diduga Ubah 6 Kepemilikan Sertifikat Tanah Milik Ibunda

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir mentaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi