Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART hingga Rugi Rp 17 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Artis peran Nirina Zubir (tengah) usai mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga aktris Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021), Nirina menjelaskan kronologi peristiwa yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar tersebut.

Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan keluarga Nirina Zubir terkait masalah tersebut.

1. Pelaku asisten rumah tangga

Keluarga Nirina Zubir khususnya mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki menjadi korban mafia tanah.

Tindakan kriminal itu dilakukan asisten rumah tangganya (ART) yang telah bekerja kepada ibunya sejak 2009 lalu. Pelaku tersebut bernama Riri Khasmita.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Diduga ART-nya

“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

“Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka,” ujar Nirina lagi.

2. Ubah 6 sertifikat tanah

Pelaku yang bernama Riri Khasmita bekerja sama dengan suaminya serta notaris PPAT untuk melancarkan tindakan itu.

Ada enam sertifikat yang diubah memakai namanya.

Baca juga: Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, ART Diduga Ubah 6 Kepemilikan Sertifikat Tanah Milik Ibunda

Enam sertifikat itu antara lain, dua sertifikat tanah kosong yang sudah dijual. Kemudian ada empat sertifikat tanah dan bangunan yang sedang diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” ucap Nirina Zubir.

3. Rugi hingga Rp 17 miliar

Atas perbuatan tindak kriminal itu, keluarga Nirina Zubir mengalami banyak kerugian.

Jika ditotal, keluarga Nirina Zubir menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir

4. Sebut mendiang ibunya tak tenang

Nirina Zubir meneteskan air mata ketika mengetahui dugaan pelaku mafia tanah adalah orang terdekat di keluarga mereka.

Bahkan, Nirina sampai menyebut bahwa ibunya meninggal dalam keadaan tidak tenang.

Ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019 lalu.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada kemana ya?'," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Menangis Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ibu Saya Meninggal dalam Keadaan Tak Tenang

“Ibu saya meninggal dalam tidurnya, namun masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibu saya," tutur Nirina Zubir.

5. Awal terbongkar kasus mafia tanah

Fadlan Karim yang merupakan kakak Nirina Zubir memberikan penjelasan awal kasus tersebut mulai tercium.

“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadhlan.

Kemudian pada 2019 saat ibunda mereka meninggal dunia, Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat itu. Namun tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Baca juga: Awal Terbongkar Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir

Sampai keluarga besar Nirina mendatangi kantor notaris dan mulai menemukan hal yang janggal.

Seiring berjalannya waktu mereka mengumpulkan bukti sampai akhirnya melapor ke polisi.

6. Polisi tetapkan 5 tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini. Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Tiga tersangka yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida sudah ditahan polisi. Sementara dua yang lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.

“Tiga (tersangka) hadir dan (sudah dilakukan) penahanan, dua tidak hadir dan sedang diproses penahanan juga,” kata Fadlan.

“Yang dilaporkan salah satunya PPAT bernama Farida dan sudah ditahan. 2 orang PPAT Ina Rosaina dan satu lagi belum dilakukan penahanan,” tambah Ruben Jefrey selaku kuasa hukum keluarga Nirina Zubir.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi