Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ungkap Motif ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Artis peran Nirina Zubir (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan tersangka dugaan kasus mafia tanah yang merupakan asisten rumah tangga, Riri Khasmita, mengubah enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, alasan tersangka hanya mencari keuntungan semata.

“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Enam sertifikat mendiang ibunda Nirina Zubir antara lain, dua sertifikat tanah kosong yang sudah dijual.

Baca juga: Menangis Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ibu Saya Meninggal dalam Keadaan Tak Tenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Diketahui Riri Khasmita tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh suaminya Edrianto dan tiga pihak notaris PPAT. Mereka adalah Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita disebut meminta tolong untuk ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.

“Ada dua klaster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian, minta tolong ke notaris,” ungkap Tubagus Ade.

Baca juga: Nirina Zubir Emosional Bertemu ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Keluarganya

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Polisi kemudian telah menahan tiga tersangka, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Farida.

Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP.

Terhadap kelimanya diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sofyan Djalil Angkat Bicara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi