Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Billar dan Kuasa Hukumnya Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Rizky Billar (kiri) bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin (kanan), saat hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, terlihat datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).

Menurut pantauan Kompas.com, Rizky Billar yang mengenakan jaket hitam berpadu putih dan masker putih itu hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Handphone Hilang, Rizky Billar Khawatirkan Data di Dalamnya

Saat ditanya apakah Rizky Billar bakal menjalani pemeriksaan soal laporan yang dia layangkan terhadap salah satu akun media sosial, Sandy Arifin menyebut kliennya ingin berkonsultasi.

"Jadi, Mas Rizky Billar, kita mau berkonsultasi untuk laporan yang kemarin, yang pernah dilaporkan di sini," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami mau menanyakan informasi ke depannya, kami mau menanyakan," ucap Sandy Arifin melanjutkan.

Baca juga: Ponsel Rizky Billar Hilang di Pesta Ulang Tahun Atta Halilintar, Suami Lesti Kejora Beri Peringatan Ini

Ketika ditanya kembali soal penegasan dan maksud kedatangan Rizky Billar, Sandy Arifin lagi-lagi menegaskan bakal menanyakan laporan kliennya.

"Kami mau menanyakan dulu, kalau sudah selesai di dalam, kita bicara," kata Sandy Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar melaporkan salah satu akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2021.

Baca juga: Bawa Pulang Piala AMI Awards 2021, Lesti Kejora Ucapkan Terima Kasih ke Rizky Billar

Suami penyanyi Lesti Kejora itu merasa dicemarkan nama baiknya setelah melihat unggahan foto dirinya sendiri dan suatu tulisan pada akun Instagram tersebut.

Laporan yang diterima dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan dengan Pasall 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kendati demikian, belum diketahui secara detail nama akun Instagram yang dilaporkan oleh Rizky Billar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi