Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adik Bibi Andriansyah: Semua Tidur, Cuma Tubagus Joddy Saksinya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube TS Media
Fuji An, adik Bibi Andriansyah
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia beberapa waktu lalu masih meninggalkan luka buat keluarga.

Adik mendiang Bibi Andriansyah, Fuji, menilai kecelakaan pada 4 November lalu terjadi karena human error atau adanya kelalaian dari sopir Vanessa Angel, Tubagus Joody.

“Menurut ku human error, menurut ku ya,” kata Fuji, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube TS Media, Selasa (23/11/2021).

Meski begitu, Fuji mengatakan, tidak mau menyimpulkan.

Baca juga: Fuji Akui Rindu Kebiasaan Lucu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Saat Saling Kirim Makanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fuji, yang tahu penyebab terjadinya kecelakaan yang sebenarnya itu hanya Tubagus Joddy.

Sebab, penumpang mobil yang dikendarai Tubagus Joddy saat itu, yakni Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, suster Siska, dan Gala Sky Andriansyah sedang tidur ketika kecelakaan terjadi.

“Tapi kita enggak ada yang tahu ya, saksinya cuma dia, yang tahu kejadiannya kan cuma si Joddy. Pada tidur semua. Jadi kita enggak bisa nuduh atau apa,” ucap Fuji.

Fuji mengatakan, suster Siska sendiri pun tidak bisa memberikan kesaksian saat peristiwa itu terjadi karena sedang tidur.

“Saat kejadian (Siska) enggak tahu,” tutur Fuji.

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Jawab Begini jika Gala Tanyakan Sosok Ayah dan Ibunya Kelak

Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy telah menjadi tersangka atas kecelakaan mobil tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Kini, Tubagus Joddy sudah ditahan di Polres Jombang.

Terhadap Joddy disangkakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Cerita Adik Bibi Andriansyah Saat Dapat Kabar Kecelakaan hingga Trauma Gala Pascakecelakaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi