Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nirina Zubir Ucap Syukur Notaris PPAT Mafia Tanah Ditangkap dan Dijemput Paksa Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Artis peran Nirina Zubir (tengah) usai mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). Stasiun televisi tvOne memberikan klarifikasi terkait aksi walk out Nirina Zubir dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam Kamis (18/11/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir menanggapi soal penangkapan tersangka notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.

Melalui Instagram Story, Nirina Zubir mengunggah ulang yang memperlihatkan tersangka yang bernama Ina Rosiana berhasil ditangkap dan dijemput paksa polisi.

Baca juga: Polisi Langsung Menahan Notaris PPAT Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Menyerahkan Diri

Masih dalam unggahan yang sama, Nirina Zubir mengucap syukur atas kinerja polisi yang menangkap dan menjemput paksa Ina Rosiana.

"Alhamdulillah," tulis Nirina Zubir seperti dikutip Kompas.com dari Instagram Story-nya, Selasa (23/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal senada juga disampaikan oleh suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Sjarif. Melalui unggahan Instagram, dia meminta doa agar segala urusan keluarga istrinya dilancarkan oleh Tuhan.

Baca juga: Sempat Diduga Kabur, Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serakan Diri ke Polisi

"Semoga hak mereka yang diambil secara paksa dan licik oleh beberapa pihak dapat kembali ke keluarga istriku," tulis Ernest.

Sebagai informasi, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menjemput paksa Ina Rosiana di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, 23 November 2021 pukul 00.30 WIB.

Sementara, tersangka notaris PPAT Jakarta Barat bernama Erwin Rudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai diduga kabur dari penangkapan dan penjemputan paksa.

Baca juga: Dijemput Paksa, Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Langsung Ditahan

Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi memastikan penyidik langsung menahan Ina Rosiana dan Erwin Rudian di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya (Erwin ditahan sama seperti Ina)," tegas Erwin saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa.

Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Baca juga: Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diduga Kabur

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida. Ada juga dua notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Polisi Tangkap dan Jemput Paksa Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi