JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nirina Zubir khususnya mendiang ibundanya menjadi korban kasus mafia tanah.
Sebab, enam sertifikat berupa dua tanah kosong dan empat tanah beserta bangunan yang sudah diagunkan ke bank diduga digelapkan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita.
Dalam kasus ini, Riri bersama suaminya Edrianto diduga bekerja sama dengan tiga notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Rudian.
Baca juga: Nirina Zubir Ucap Syukur Notaris PPAT Mafia Tanah Ditangkap dan Dijemput Paksa Polisi
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ketiganya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 17 November 2021.
Sementara Ina Rosiana dan Erwin Rudian mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka lalu mengirim surat permintaan kepada penyidik untuk penjadwalan ulang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
1. Jemput paksa
Pada 22 November 2021, Ina Rosiana dan Erwin Rudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Kendati demikian, hingga pukul 15.00 WIB, keduanya tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.
Oleh karena itu, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus menjemput paksa Ina Rosiana dan Erwin Rudian dari alamat yang diperoleh.
Pada 23 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, penyidik berhasil menangkap Ina Rosiana di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap dan dijemput paksa, penyidik langsung menahan Ina Rosiana di Rutan Polda Metro Jaya.
2. Sempat diduga kabur
Sedangkan untuk notaris Erwin Riduan, polisi belum berhasil menemuinya pada alamat yang dicari, sehingga ia sempat diduga kabur.
Baca juga: Sempat Diduga Kabur, Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serakan Diri ke Polisi
"Iya, kami menduga seperti itu (kabur) karena tidak ada alasan yang patut dan layak," tutur Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Kompas.com, Selasa.
Petrus lalu mengimbau kepada Erwin agar segera menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena statusnya bakal dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
3. Serahkan diri
Beberapa jam setelah penangkapan Ina Rosiana, Erwin menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diduga Kabur
Menurut pantauan Kompas.com, Erwin yang mengenakan kemeja putih garis-garis datang pada pukul 12.10 WIB.
"(Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Pengurus Ikatan PPAT Hapendi Harahap," kata Petrus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Sama seperti Ina Rosiana, Erwin Riduan langsung ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diduga Kabur
4. Ucap syukur
Melalui Instagram Story, Nirina Zubir mengunggah ulang yang memperlihatkan pemberitaan tersangka Ina Rosiana yang berhasil ditangkap dan dijemput paksa polisi.
Masih dalam unggahan yang sama, Nirina Zubir mengucap syukur atas kinerja polisi yang menangkap dan menjemput paksa Ina Rosiana.
"Alhamdulillah," tulis Nirina Zubir seperti dikutip Kompas.com dari Instagram Story-nya, Selasa.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan
Hal senada juga disampaikan oleh suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Sjarif.
Melalui unggahan Instagram, dia meminta doa agar segala urusan keluarga istrinya dilancarkan oleh Tuhan.
"Semoga hak mereka yang diambil secara paksa dan licik oleh beberapa pihak dapat kembali ke keluarga istriku," tulis Ernest.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.