Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Riri Khasmita Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir, Mengaku Disekap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nirina Zubir bertemu dengan mafia tanah yakni Riri Khasmita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis peran Nirina Zubir kini menyita perhatian publik.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Baca juga: Mengaku Disekap Selama Satu Tahun, Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir lalu mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Laporkan Balik

Kini, Riri Khasmita menyerang balik dengan melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, ke Polda Metro Jaya.

Laporan kasus dugaan perampasan kemerdekaan itu Riri laporkan sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sekarang, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi, menjelaskan mengenai laporan yang dibuat kliennya terhadap Fadhlan. Dia mengatakan, Riri dan Edrianto pernah disekap Fadhlan selama satu tahun.

Baca juga: Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dijemput Paksa, Sempat Diduga Kabur lalu Serahkan Diri

"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," kata Putra melanjutkan.

Dalam laporan ini, Fadhlan dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Mempertanyakan

Penyekapan itu diduga terjadi setelah pihak keluarga Nirina meminta pembayaran terkait sertifikat tanah yang sudah di balik nama oleh Riri.

Namun, kuasa hukum Riri menilai hal tersebut tetap tidak dapat dijadikan pembenaran. Apalagi perkara itu sebetulnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Selain 6 Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Sebut Ada Sertifikat di Luar Jakarta Sudah Dijual ART

“Kan sudah lapor polisi. Memangnya ada yang boleh melakukan penahanan terhadap orang lain selain polisi?’ tegas Putra.

Pihak Nirina Zubir sebelumnya mengaku bahwa petugas keamanan hanya untuk menjaga aset. Namun, Putra menilai pihak Nirina tidak berhak melakukan penahanan.

“Ya, menjaga aset, cuma satu orang yang tinggal, jadi sangat tidak relevan, ya. Kalaupun jaga aset, kenapa orang dihalangi keluar?” kata Putra.

Alasan melaporkan

Syakhruddin mengungkapkan alasan Riri melaporkan balik keluarga Nirina Zubir.

“Seperti saya katakan tadi, dia masih berharap ada niat baik, karena klien saya juga ingin bertanggung jawab. Bahkan sudah bertanggung jawab karena sudah memberi,” ujar Syakhruddin

Sebelum akhirnya resmi melaporkan ke polisi, Syakhruddin menyebut Riri dan Nirina sudah menggelar mediasi.

“Bahkan terdahulu sudah ada mediasi dan mereka sudah sepakat kok dalam jangka empat tahun akan diselesaikan,” kaya Syakhruddin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi