Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar KompasTV
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat melimpahkan tersangka Nia Ramadhani alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie (RAB) dan Anindra Ardiansyah Bakrie beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan Kasatnarkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

"Sudah (dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat)," tegas Indrawienny, Kamis.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan proses pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya yang berinisial ZN.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rabu, 24 November 2021 jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Bani.

Kendati demikian, proses tahap dua ini dilaksanakan secara daring.

“Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, dimana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor dengan didampingi penasihat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa,” kata Bani.

Sedangkan, kata Bani, Jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejari

Sebagai informasi, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Nia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelum Nia Ramadhani ditangkap, polisi mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie.

Bersama ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.

Baca juga: Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Sementara dari Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu. Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.

Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka disangka telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi