JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dan Dhena Devanka kembali berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari Dhena Devanka sebagai penggugat.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, mengungkapkan bahwa pihak Dhena Devanka memberikan penjelasan bukti yang panjang lebar.
"Agendanya pembuktian dari pihak penggugat. Artinya, bukti dari pihak penggugat berbicara panjang lebar ya, tapi kami belum bisa buka," kata Sinarta Bangun saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis.
"Bukti penggugat itu enggak jauh dari isi gugatan, dari apa yang sudah kita ketahui," ujarnya lagi.
Baca juga: Tak Mau seperti Ayah Ibunya, Jonathan Frizzy Ingin Selalu di Sisi 3 Anaknya
Lebih detail, Sinarta menyebut bahwa bukti yang diajukan Dhena Devanka antara lain akta nikah, akta lahir anak dan hal-hal lain yang berhubungan dengan rumah tangga.
Pihak penggugat juga membawa bukti surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya, pasti bukti perceraian, pertama akta nikah, kedua akta kelahiran anak, dan ini paling utama," tutur Sinarta.
"Jadi sudah sama dia, tambahannya tadi juga ada bukti-bukti dari Polres yang saling mencabut, terus SP3 dari polisi. Itu saja bukti-buktinya," katanya lagi.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tantang Dhena Devanka Buktikan Tudingan Perselingkuhan
Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Desember 2021. Pada kesempatan itu, pihak Dhena Devanka bakal menambahkan bukti lagi.
Sebagai informasi, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang