Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilakukan via Daring

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar KompasTV
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat melimpahkan tersangka Nia Ramadhani alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie (RAB), Anindra Ardiansyah Bakrie, dan ZN beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, (24/11/2021).

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap II dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan, kata Bani, jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Bani memastikan ketiganya tidak ditahan dan melanjutkan proses rehabilitasi untuk penyembuhan terhadap narkotika.

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Sebelum pemeran Bawang Merah Bawang Putih itu ditangkap, polisi mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Bersama ZN, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani. Dari tangan Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejari

Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi