Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memutuskan tidak menahan tersangka Nia Ramadhani alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie dan suaminya, Ardi Bakrie, usai proses tahap dua.

Sebagai informasi, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke kejaksaan pada tahap dua.

Sebaliknya, terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tetap harus melanjutkan proses rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: Pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilakukan via Daring

Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Sebelum Nia Ramadhani diamankan, polisi menamkap seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Bersama ZN, polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.

Baca juga: Latihan Kick Boxing, Ardi Bakrie Terpeleset dan Kepalanya Terbentur Lantai

Sementara itu, dari tangan Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.

Kemudian, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi