Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia soal Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Posan Tobing dan kuasa hukum, T. Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan drummer band KotaK, Posan Tobing menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Posan Tobing, T Djohansyah mengatakan bahwa kliennya mengunggat royalti atas lagu “Sayang” yang dinyanyikan oleh penyanyi Shae. Lagu itu diciptakan oleh Posan pada 2012.

Saat ini sidang kasus royalti tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Posan Tobing.

"Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing daripada saya," kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Posan Tobing Ungkap Kabar Alwiansyah, Bocah Viral karena Suara Merdunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," tambah Djohansyah Kuasa hukum Posan Tobing.

Posan melayangkan gugatan kepada Warner Music Indonesia sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat persidangan sempat terhambat.

"Gugatannya dari bulan Juni 2020. Karena kepotong Covid, pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," tutur Djohansyah.

"Mengenai nama gugatannya bisa dilihat di Pengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan afiliasi di luar negeri," ungkap Posan.

Baca juga: Kenangan Manis Posan Eks KotaK tentang Bens Leo

Adapun nilai yang digugat Posan Tobing untuk label musik tersebut sebesar Rp 5 miliar lebih.

“Nilai lagi kami minta Pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai Nilai ya.Tapi gugatan kami di atas 5 M (miliar)” ucap Djohansyah.

Saat ini pihak Posan Tobing tengah menyiapkan bukti terkait gugatan royaltu lagu “Sayang” yang dinyanyikan Shae.

"Segala macam bukti sudah kita persiapkan, yang pasti semua sudah siap," tambah Djohansyah.

Sementara kuasa hukum pihak Warner Music Indonesia belum bisa memberikan keterangan.

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” tutur Reza Reynaldi, kuasa hukum Warner Music Indonesia.

Lagu “Sayang” yang dinyanyikan Shae sudah mendapatkan hingga 10 platinum sejak tahun 2016 lalu. Bahkan lagu itu sempat viral.

"Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya ‘Sayang’ dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu. Mari teman-teman bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing," ucap Djohansyah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi