Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugat Warner Music Indonesia, Posan Tobing: Perjuangan Ini Sangat Panjang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Posan dan kuasa hukum, T. Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan drummer grup band KotaK, Posan Tobing melayangkan gugatan dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang” terhadap label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak lain.

Posan melayangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2020.

Posan berujar bahwa bukan perjuangan yang mudah untuk menuntut haknya.

“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia soal Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.

Kuasa hukum Posan, T. Djohansyah, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan bukti terkait kasus ini.

“Segala macam bukti sudah kami persiapkan yang pasti semua sudah siap,” tutur T. Djohansyah.

Baca juga: Kenangan Manis Posan Eks KotaK tentang Bens Leo

Adapun nilai yang digugat Posan Tobing untuk label musik tersebut sebesar Rp 5 miliar lebih.

“Nilai lagi kami minta Pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai Nilai ya.Tapi gugatan kami di atas lima miliar,” ucap Djohansyah lagi.

Lagu “Sayang” yang dinyanyikan Shae sudah mendapatkan hingga 10 platinum sejak tahun 2016 lalu. Bahkan lagu itu sempat viral.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi