Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia, Tuntut Royalti Rp 5 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Posan dan kuasa hukum, T. Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan drummer KotaK, Haposan Harianto Tobing atau biasa dikenal dengan Posan Tobing, menggugat label musik Warner Music Indonesia dan beberapa pihak.

Gugatan yang dilayangkan Posan Tobing terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang” yang dinyanyikan oleh penyanyi Shae.

Lagu “Sayang” sendiri sudah mendapatkan 10 platinum sejak 2016 serta sempat viral.

Baca juga: Digugat Posan Tobing Rp 5 Miliar Terkait Royalti Lagu, Ini Tanggapan Warner Music Indonesia

Gugatan itu telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya tengah bergulir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Gugat sejak tahun lalu

Posan Tobing rupanya telah melayangkan gugatan sejak Juni 2020.

Namun, karena pandemi membuat persidangan terhambat.

Saat ini sidang kasus tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan dan kemarin Posan datang ditemani kuasa hukumnya, T Djohansyah.

Baca juga: Digugat Posan Tobing Rp 5 Miliar Terkait Royalti Lagu, Ini Tanggapan Warner Music Indonesia

“Hari ini kami datang ke persidangan Jakarta Pusat itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing daripada saya," kata Posan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

“Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia," tambah Djohansyah, kuasa hukum Posan Tobing.

Pihak Posan belum bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal gugatan tersebut.

Baca juga: Gugat Warner Music Indonesia, Posan Tobing: Perjuangan Ini Sangat Panjang

“Mengenai nama gugatannya bisa dilihat di pengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan afiliasi di luar negeri," ungkap Posan.

2. Gugatan hingga Rp 5 miliar lebih

Adapun nilai yang digugat Posan untuk label musik dan beberapa pihak lain adalah Rp 5 miliar lebih.

“Lagi kami minta pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai nilai ya.Tapi gugatan kami di atas Rp 5 M (miliar),” ucap T Djohansyah.

Saat ini pihak Posan tengah menyiapkan bukti terkait dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang”.

Baca juga: Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia soal Dugaan Pelanggaran Hak Royalti Lagu Sayang

3. Perjuangan panjang

Posan mengatakan bahwa bukanlah hal yang mudah untuk menuntut haknya dalam kasus tersebut.

Maka dari itu, mantan drummer KotaK ini menyebut perjalanan kasus tersebut masih panjang.

“Berkali-kali, perjuangan ini sangat panjang, ini bukan perjuangan yang sebentar karena ini juga menghadapi rumah musik yang versinya taraf internasional ya,“ ucap Posan.

Baca juga: Kenangan Manis Posan Eks KotaK tentang Bens Leo

“Banyak banget hak yang harus kami dapet, saya enggak nyebut namanya, label musiknya apa tapi yang jelas, saya berharap ini adalah satu momentum terbaik bagi seniman musik Indonesia,” tambah Posan lagi.

4. Tanggapan Warner Music Indonesia

Pihak Warner Music Indonesia melalui kuasa hukumnya, Reza Reynaldi, menanggapi gugatan yang dilayangkan Posan Tobing di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Posan Tobing Ungkap Kabar Alwiansyah, Bocah Viral karena Suara Merdunya

Namun pihak Warner Music Indonesia belum dapat menjelaskan secara detail lantaran kliennya masih menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran royalti lagu “Sayang”.

“Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” kata Reza Reynaldi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi