Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pengadilan Tetapkan Ahli Waris Bibi Andriansyah Jatuh ke Keluarga dan Gala

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Faisal ayah dari mendiang Bibi Andriansyah mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk menyelesaikan permasalahan soal hak perwalian Gala Sky.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat menetapkan ahli waris dari Bibi Andriansyah adalah keluarga Bibi dan Gala Sky Andriansyah.

Permohonan penetapan ahli waris ini sebelumnya diajukan oleh tiga pihak, yakni ayah Bibi Andriansyah, Faisal, Ibunda Bibi, Dewi, dan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.

"Sebetulnya permohonan diajukan oleh tiga pihak, Pak Haji Faisal, Ibu Dewi (istri Pak Faisal), dan Pak Doddy," kata Wijayanto Hadi Sukrisno, salah satu kuasa hukum Faisal, saat ditemui usai sidang, Selasa (30/11/2021).

Untuk permohonan penetapan ahli waris ini, pihak Doddy Sudrajat menarik diri untuk tak ikut campur di dalamnya.

Baca juga: Faisal dan Doddy Sudrajat Bakal Mediasi usai Cabut Permohonan Perwalian Gala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan ahli waris dari harta dan aset milik Bibi Andriansyah jatuh ke keluarga Bibi dan Gala Sky Andriansyah.

"Majelis hakim sudah menetapkan bahwa ahli waris dari Bibi adalah Pak Haji Faisal, Bu Haji (Dewi), dan Gala, yang ditetapkan dalam ahli waris Bibi," tutur Kris.

Selain permohonan penetapan soal ahli waris, Faisal dengan diketahui Doddy Sudrajat juga mengajukan permohonan hak perwalian untuk Gala Sky Andriansyah.

Namun, permohonan perwalian tersebut telah dicabut oleh pihak Faisal.

Selain itu, permohonan penetapan itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Barat lantaran pihak Doddy Sudrajat tidak memberikan persetujuan.

Baca juga: Doddy Sudrajat Sebut Pihak Faisal yang Cabut Permohonan Perwalian Gala Sky

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi