Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Pengancaman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx Siap Ditahan Lagi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani pelimpahan berkas atas kasus dugaan ancaman melalui media elektronik.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk pelimpahan berkas atas kasus dugaan pengancamannya terhadap pegiat sosial Adem Deni.

Didampingi kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra, Jerinx sempat menyapa awak media yang menantinya.

Baca juga: Gandeng Nora Alexandra, Jerinx Tiba di Kejari Jakarta Pusat

Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx, memberikan jawaban terkait kemungkinan kliennya ditahan.

"Kita berharap tidak (ditahan), tapi kita akan mengikuti proses hukum," kata Sugeng Teguh di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Jerinx sendiri mengaku hadir sebagai bentuk sikap kooperatifnya terhadap kepolisian.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jerinx ke Kejaksaan

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata drummer grup band Superman Is Dead tersebut.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Baca juga: Deddy Corbuzier Tak Sudi Undang 2 Selebritas Ini ke Podcast, Bagaimana dengan Jerinx?

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun, Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi