Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kenakan Rompi Tahanan, Jerinx Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Musisi I Gede Ari Astina terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Drummer grup band Superman Is Dead ini keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Sebelum memasuki mobil jemputan, Jerinx mengatakan siap menjalani semua proses hukum yang sedang dihadapinya.

"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx sambil berjalan melewati awak media.

Baca juga: Kasus Pengancaman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx Siap Ditahan Lagi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Dan setelah tahap dua, jaksa menetapkan untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini di rutan Polda Metro Jaya," kata Bima.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Gandeng Nora Alexandra, Jerinx Tiba di Kejari Jakarta Pusat

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi