Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Penahanan Jerinx dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
I Gede Ari Astina alias Jerinx keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah untuk kemudian ditahan di rutan Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman melalui media elektronik.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan penyebab I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Setelah diperiksa di Kejari, Jerinx langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya," kata Bima saat ditemui Rabu, (1/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, jaksa menemukan bukti-bukti untuk menahan musisi tersebut.

Baca juga: Jerinx Resmi Ditahan, Nora Alexandra Hanya Bisa Terdiam dan Sedih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," kata Bima.

Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung per hari ini.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Jerinx Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Baca juga: Kasus Pengancaman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx Siap Ditahan Lagi?


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi