Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Usai Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Jerinx Ditahan atas Kasus Pengancaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani pelimpahan berkas atas kasus dugaan ancaman melalui media elektronik.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Menurut keterangan Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Atas pelanggaran ini, drummer grup band Superman Is Dead tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Bima saat ditemui di kantornya, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Alasan Penahanan Jerinx dalam Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx sendiri akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jerinx Resmi Ditahan, Nora Alexandra Hanya Bisa Terdiam dan Sedih

Adam Deni dan Jerinx sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi