Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Majelis Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar Jangan Urus Perkara Lewat Suap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (tengah) dan suaminya, Ardi Bakrie (kanan) sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan kepada kedua terdakwa kasus narkoba, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap-menyuap dalam urusan perkara.

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit para terdakwa ke depannya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang 2 Jam, Alami Diare Sebelum Sidang

"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

“Paham,” ucap ketiga terdakwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat 2 Jam, Hakim Ketua Beri Teguran

Selain Nia dan Ardi, hadir terdakwa lainnya yakni sopir mereka, ZN.

Sidang perdana ini terlambat selama dua jam. Awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Namun, ketiga terdakwa baru tiba di PN Jakarta Pusat pukul 11.50 WIB.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tiba di PN Jakarta Pusat, Jalani Sidang Perdana Narkoba

Sidang baru dimulai pukul 12.32 WIB.

Hakim Ketua juga sempat meminta pertanggungjawaban pihak Jaksa Penuntut Umum perihal keterlambatan itu.

Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum, terdakwa sempat mengalami diare sebelum berangkat dari Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.

Baca juga: Fakta-fakta Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Oleh karena itu terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi