Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Tiga Bulan Rehabilitasi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (kanan) dan suaminya, Ardi Bakrie (tengah), dan sopir mereka, Zen Vivanto (kiri) sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai, Kamis (2/12/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Sidang baru mulai pukul 12.32 WIB, dari yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.

Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.

Baca juga: Majelis Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar Jangan Urus Perkara Lewat Suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis.

"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.

Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang 2 Jam, Alami Diare Sebelum Sidang

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni tiga anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan di rumah Nia Ramadhani.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Saat itu polisi juga mengamankan sopir Nia, ZN.

Polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat isap.

Baca juga: Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Gaya Rambut Baru

Sementara suaminya, Ardi Bakrie, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya.

Setelah mengajukan permohonan, Nia dan Ardi mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor tanggal 11 Juli 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi