JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditangkap pada 7 Juli lalu atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pasangan artis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie telat datang ke sidang perdana mereka kemarin, Kamis (2/12/2021).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telat datang hingga dua jam.
Gara-gara keterlambatan itu, keduanya diperingatkan hakim ketua dan mendapat peringatan lainnya.
Baru tiba pukul 11.50 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di PN Jakarta Pusat, pukul 11.50 WIB dengan pengawalan ketat dari sejumlah bodyguard dan pengawal tahanan.
Saat tiba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak menyatakan apapun.
Sopir mereka yang juga berstatus terdakwa, Zen Vivanto, turut hadir dalam persidangan dan datang bersamaan.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang 2 Jam, Alami Diare Sebelum Sidang
Setelah masuk ke ruang sidang, sidang tidak langsung dimulai. Mereka menunggu di kursi tunggu.
Sidang baru dimulai pukul 12.32 WIB.
Hakim ketua tanya JPU
Setelah membacakan identitas ketiga terdakwa, hakim ketua, Muhammad Damis lalu bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta pertanggungjawaban atas terlambatnya sidang.
“Pada jam 10.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Muhammad Damis.
JPU menuturkan, pihak kuasa hukum terdakwa sempat mengabarkan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan sebelum sidang, yakni diare.
Baca juga: Nia Ramadhani Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Gaya Rambut Baru
"Informasi dari tim penasihat hukum terdakwa pagi tadi, terdakwa dalam kondisi kurang sehat, seperti diare," kata JPU.
Oleh karena itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diperiksa terlebih dahulu oleh dokter di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, tempat mereka direhabilitasi.
Soal suap
Muhammad Damis juga mengingatkan agar ketiga terdakwa menghindari praktik suap-menyuap dalam proses hukum ini.
Menurut Muhammad Damis, praktik tersebut justru akan mempersulit urusan para terdakwa ke depannya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis.
"Paham," ucap ketiga terdakwa.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa tiga bulan rehabilitasi.
Ketiganya sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi sejak 11 Juli 2021.
Baca juga: Majelis Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar Jangan Urus Perkara Lewat Suap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.