Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Anak Ahok Dihentikan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Nicholas Sean
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan putranya, Nicholas Sean Purnama.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, dihentikan.

Sebagai informasi, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas kasus dugaan penganiayaan pada Agustus 2021.

Dalam merespons tudingan ini, Nicholas Sean Purnama lalu melaporkan balik Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com.

Tak ada unsur pidana

Pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.

Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Laporan Ayu Thalia terhadap Anak Ahok

"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021)..

Konsekuensi hukum

Pihak Nicholas Sean Purnama memastikan akan ada konsekuensi hukum untuk Ayu Thalia setelah laporannya dihentikan.

"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti. Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy.

Ramzy berharap agar laporannya soal kasus pencemaran nama baik segera diproses oleh kepolisian.

Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum

Perjalanan kasus

Perjalanan kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama dimulai dari laporan yang dibuat pada 27 Agustus 2021.

Di dalam laporan polisi itu, Ayu menyatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.

Saat membahas hubungannya dengan Sean di kawasan Pluit itu, Ayu merasa mendapat kekerasan..

Karena kekerasan yang dialami Ayu, ia berobat di RS Atmajaya dan membuat laporan ke Polsek Penjaringan.

Ayu Thalia mengklaim dirinya memiliki sejumlah bukti untuk menjebloskan anak Ahok itu ke penjara atas ulahnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean

Tak lama setelah itu, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik.

Pihak Sean juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Ayu Thalia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi