Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad kini telah ditahan berkaitan dengan mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November.

“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri di PN Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Didakwa, Gaga Muhammad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Handri mengatakan, Gaga Muhammad langsung mengikuti agenda persidangan setelah perkara pidana lalu lintas ini dilimpahkan JPU pada tanggal 1 November.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Baru tiga kali,” ucap Handri.

Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.

Handri mengatakan, sidang tersebut akan dilanjut pada Kamis (9/12/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Gaga Muhammad Ditahan, Buntut Lumpuhnya Laura Anna

“Hari Kamis 13.00 ya, masih saksi dari kita karena saksinya masih banyak ada lima orang lagi,” tutur Handri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi