Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Kembali Jalani Sidang Kamis Ini, JPU Hadirkan Saksi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @gagamuhammad
Gaga Muhammad
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Kamis (9/12/2021) ini.

Gaga kini menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh.

“Hari Kamis pukul 13.00 WIB ya, masih saksi dari kita,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Handri mengatakan, telah menyiapkan beberapa saksi untuk hadir dalam persidangan tersebut.

Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk saat ini, sidang masih digelar secara online. Adapun sudah tiga kali sidang berjalan.

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” ucap Handri.

Handri mengatakan, Gaga mengikuti persidangan online ini dari rutan.

“Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP (standar operasional)nya begitu dari majelis hakim,” ujar Handri.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad pada Desember 2019

“Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” lanjut Handri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Laura Anna: Saya Bukan Mengemis Kasihan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi