Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Maksimal 5 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman bagi Gaga Muhammad

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Gaga Muhammad
Gaga Muhammad
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad terancam 5 tahun penjara setelah mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z mengatakan, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).

Handri mengatakan, Gaga ditahan sejak 2 November 2021 lalu setelah perkara lalu lintas yang menjeratnya tersebut didaftarkan jaksa ke PN Jakarta Timur.

Baca juga: Gaga Muhammad Kembali Jalani Sidang Kamis Ini, JPU Hadirkan Saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

“Kalau enggak salah (ditahan) 2 November dah, begitu tahap II lah pokoknya. (Ditahan) di rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri.

Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali.

Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.

“Baru tiga kali (sidang),” ucap Handri.

Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

Handri mengatakan, Gaga kembali dijadwalkan sidang pada Kamis (9/12/2021) ini. Gaga akan hadir dalam persidangan online ini dari rutan.

“Enggak (datang langsung), online. Ini karena SOP (standar operasional)nya begitu dari majelis hakim,” ujar Handri.

“Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan karena memang sejauh ini SOP-nya kan online,” lanjut Handri.

Sementara, kata Handri, Laura tak diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya.

“Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi. Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah,” tutur Handri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi