Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

PN Jaktim Tanggapi Ketidakpuasan Laura Anna Saat Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @edlnlaura
Laura Anna, selebgram
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanggapi ketidakpuasan selebgram Laura Anna saat menjadi saksi dalam sidang mantan kekasihnya, Gaga Muhammad yang kini jadi terdakwa kecelakaan lalu lintas.

Laura menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya.

Laura merasa tak mendapat keadilan dari proses hukum yang baru berjalan karena merasa tak leluasa menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Laura Anna: Saya Bukan Mengemis Kasihan

“Jadi kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke kejaksaan seperti apa. Tapi yang menentukan ini majelis hakim, majelis hakim kan menilai apa keterangan sudah cukup,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jangan diulang-diulang (peringatan hakim), cuma beda persepsi aja. Namanya korban wajar saja (merasa tidak puas saat bersaksi). Yang menentukan sidang itu majelis hakim,” lanjut Alex.

Alex mengatakan, yang menentukan keterangan dari saksi sudah cukup atau belum adalah hakim.

Baca juga: Atta Halilintar hingga Raffi Ahmad Beri Dukungan di Sidang Pertama Laura Anna

Jika hakim merasa keterangan Laura sudah cukup jelas, kata Alex, wajar kalau kesaksian Laura diberhentikan.

Dari pernyataan Laura dan beberapa saksi itulah nantinya diperhitungkan untuk menyatakan Gaga Muhammad bersalah atau tidak.

“Ini kan kasus laka lantas ya pasal 310 ayat 3 mungkin hakim menganggap ini sudah cukup, apakah terbukti atau tidak nanti,” ucap Alex.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad pada Desember 2019

Alex mengatakan, sidang Gaga Muhammad akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/12/2021) ini.

Gaga akan hadir dalam sidang online dari rutan Polres Jakarta Timur.

“Sidang secara online. Jadi terdakwa di tahanan. Jaksa maupun majelis hakim di sini (PN Jaktim) serta saksi,” tutur Alex.

Baca juga: Gaga Muhammad Ditahan, Buntut Lumpuhnya Laura Anna

Agenda sidang Kamis ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadiri nantinya ada empat saksi dari JPU.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi