Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Resmi Ditahan dan Jadi Terdakwa Buntut Laura Anna Lumpuh

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Gaga Muhammad
Gaga Muhammad
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam resmi ditahan setelah membuat mantannya, selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Gaga ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Tak hanya ditahan, Gaga juga menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas dan mengikuti tiga kali persidangan.

Kompas.com merangkum seputar fakta Gaga ditahan dan jadi terdakwa.

Ditahan sejak 2 November

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [POPULER HYPE] Username Unik 7 Member BTS di Instagram | Gaga Muhammad Ditahan

Gaga ditahan atas laporan Laura Anna sebagai korban kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan dirinya lumpuh.

Gaga akhirnya ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri Dwi Z di PN Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan terancam 5 tahun penjara

Setelah ditahan dan kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.

Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: PN Jaktim Tanggapi Ketidakpuasan Laura Anna Saat Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad

“Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 5 tahun maksimal,” ujar Handri.

Persidangan sudah jalan 3 kali

Handri mengatakan, proses persidangan sudah berjalan sebanyak tiga kali. Sidang berlangsung secara online karena pandemi Covid-19.

Gaga mengikuti sidang dari dalam rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, hanya saksi, jaksa, dan majelis hakim yang ada di PN Jaktim.

Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.

Untuk kondisi Gaga selama persidangan, Handri memastikan dalam keadaan sehat. Buktinya, Gaga selalu mengikuti persidangan.

Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

"Kalau kondisi Gaga, kita lihatnya di sidang online. Dia sehat kan berarti baik-baik saja kondisinya," kata Handri.

Penyesalan Gaga

Saat ditanya apakah Gaga Muhammad ada penyesalan atau tidak, Handri belum bisa memastikan.

Ia baru akan mengetahuinya nanti ketika sidang selanjutnya berlangsung.

"Kalau itu nanti kita lihat lah di akhir biasanya nanti kita tanyai, nah itu baru kita tahu apakah dia ada penyesalan atau enggak. Sejauh ini kan belum karena masih saksi-saksi kan," ungkap Handri.

Sidang dilanjut Kamis ini

Handri mengatakan, sidang Gaga akan kembali digelar pada Kamis (9/12/2021) ini pukul 13.00 WIB.

Agendanya pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum telah menyiapkan 4 saksi untuk hadir dalam sidang Kamis ini.

Baca juga: JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

“Pokoknya ada polisi 2 orang. Kemudian yang pihak sipilnya juga 2 orang kalau enggak salah,” ucap Handri.

Gaga akan menghadiri sidang online tersebut dari dalam rutan.

Sementara, untuk Laura, jaksa memberi kebebasan.

"Kalau Laura kemarin kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi. Tapi kalau dia mau hadir ya juga tidak ada masalah," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi