Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Rachel Vennya didampingi kekasihnya, Salim Nauderer, menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akan segera menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rencananya sidang akan digelar besok, Jumat (10/12/2021) pukul 13.00 WIB.

Rachel Vennya diwajibkan hadir dan akan dijemput paksa jika mangkir dari persidangan.

"Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," kata Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Disidangkan Esok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan acara pidana singkat sehingga terdakwa kemungkinan besar akan langsung mendapat putusan di persidangan pertamanya.

"Kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," kata Arif melanjutkan penjelasannya.

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Rachel Vennya Ziarah ke Makam Ayahnya, Kehadiran Salim Nauderer Jadi Sorotan

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi