Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Bantah Adanya Maladministrasi pada Asesmen Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (tengah) dan suaminya, Ardi Bakrie (kanan) sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, membantah adanya maladministrasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021), majelis hakim sempat mempertanyakan soal asesmen terpadu yang dianggap luput sebelum Nia dan Ardi masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus.

Keterangan Hendra Haeruman selaku Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus soal hasil asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan bagi majelis hakim.

Baca juga: Keluar dari Sidang, Nia Ramadhani Hanya Lambaikan Tangan

"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode saat ditemui usai sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," lanjutnya.

Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa Hendra Haeruman grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Baca juga: Anak Jadi Motivasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk Keluar dari Jerat Narkoba

Oleh sebab itu, permasalahan soal maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat mencuat di persidangan.

"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," ucapnya.

Proses sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pekan depan atau tepatnya Kamis, 16 Desember 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi