Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Beberkan Kronologi Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @gagamuhammad
Gaga Muhammad
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam kini jadi terdakwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan selebgram Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Kasus pidana kecelakaan lalu lintas tersebut pun sudah naik ke persidangan. Gaga sudah mengikuti tiga kali sidang di PN Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri Dwi Z membeberkan kecelakaan tersebut.

Handri mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2019 di Tol Jagorawi.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Sempat Minta Rp 12,5 Miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Awalnya, Gaung dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” ujar Handri di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Handri mengatakan, saat hendak pulang tersebut, Gaga dan Laura dalam keadaan mabuk. Hal tersebut pun telah diakui Laura.

“Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” kata Handri.

Dalam kecelakaan itu, Handri mengatakan, Laura maupun Gaga menggunakan seat belt.

Baca juga: Saksi JPU Berhalangan Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda Selasa Depan

“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” tambah Handri.

Saat kecelakaan itu terjadi, Handri mengatakan, Laura dalam kondisi tidur.

Ketika bangun, Laura sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” tutur Handri.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jeff Smith Ditangkap Lagi karena Narkoba | Alasan Laura Anna Baru Laporkan Gaga Muhammad

Handri mengatakan, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Adapun, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi