Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Sempat Berencana Akan Nikahi Laura Anna Setelah Kecelakaan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @gagamuhammad
Gaga Muhammad
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya berencana menikahi selebgram Anna setelah mereka mengalami kecelakaan mobil tanggal 8 Desember 2019.

Diketahui, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam kini sudah menjadi terdakwa kecelakaan lalu lintas karena dianggap lalai berkendara dan mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya Bantu Ikut Rawat Laura Anna Selama 1 Tahun

“Dari keluarga, ibunya itu sempat membicarakan akan mengawinkan. Tapi yang terjadi justru seperti ini proses hukum berjalan mungkin merasa tidak ada lagi yang perlu dibicarakan secara kekeluargaan,” ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Saat ditanyakan apakah niat Gaga menikahi Laura hanya untuk bertanggung jawab atas kecelakaan, Fahmi enggan menjawab detail.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Dua-duanya (cinta dan tanggung jawab) kalau batinia jangan tanya saya, itu urusan batin,” kata Fahmi.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad

Fahmi mengklaim bahwa Gaga telah ikut merawat Laura selama 1 tahun lebih setelah kecelakaan terjadi.

Bahkan, ibu Gaga pun membantu proses pemulihan Laura dengan menghadirkan tukang terapi dari Makassar.

“Ibunya juga datang membawa tukang terapi dari Sulawesi untuk ngobatin, jadi kalau ikhtiar satu tahun lebih untuk merawat. Itu bukan sembarangan seorang laki-laki muda merawat setahun lebih itu dahsyat,” tutur Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Sempat Minta Rp 12,5 Miliar

Adapun Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga dianggap lalai dalam kecelakaan tersebut dan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Laura Anna Jelaskan Kondisi Terkini dan Bongkar Sikap Gaga Muhammad Setelah Kecelakaan

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi