Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Karantina Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, akan digelar hari ini, Jumat (10/12/2021), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Para saksi dan terdakwa sudah dipanggil majelis hakim dan wajib untuk datang ke persidangan.

Bisa langsung putusan

Arif Budi Cahyono menjelaskan bahwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya akan dilakukan secara singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kasus ini sederhana dan tidak rumit sehingga diajukan dengan acara pidana singkat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat. Artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," papar Arif.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Disidangkan Esok

Dijemput paksa

Rachel Vennya dan para saksi diwajibkan hadir karena persidangan menggunakan acara pidana singkat.

Apabila para terdakwa tidak hadir, mereka bisa dijemput paksa.

"Terdakwa juga harus hadir dong, kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," kata Arif.

Perjalanan kasus

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Baca juga: Rachel Vennya Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Persidangan

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel Vennya juga seharusnya karantina di hotel yang harusnya dibayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Namun, dengan bantuan oknum anggota TNI, Rachel Vennya bisa kabur dari karantina.

Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya dan dua orang lainnya.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Rachel Vennya ke Kejaksaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi