Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara atas Kasus Pelanggaran Karantina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Tuntutan serupa juga berlaku untuk Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, bersama Rachel Vennya.

Namun, ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.

Baca juga: Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum di persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiganya juga dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Apabila dalam delapan bulan tersebut Rachel, Salim, dan Mody melakukan tindak pidana lain, maka ketiganya harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Saksi Jelaskan Terima Rp 30 Juta dari Proses Kabur Rachel Vennya

"(Dikenakan) pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut jaksa.

Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa pun menerima tuntutan dari JPU.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama 30 menit sebelum membacakan putusan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi