Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya mengakui sudah berencana kabur dari karantina sejak masih di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Rachel Vennya tak menjalani karantina sepulang dari Amerika usai mengikuti kegiatan New York Fashion Week.

Sejak masih di AS, ibu dua anak ini sudah mencari cara agar bisa lolos dari karantina.

Vennya mendapat rekomendasi dari temannya yang bernama Intan untuk menghubungi Ovelina.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya (masih di Amerika sudah rencanakan kabur karantina). Waktu sebelum keberangkatan (menghubungi Ovelina)," kata Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel Vennya kemudian langsung mentransfer uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina.

Jumlah tersebut memang sesuai dengan permintaan Ovelina yang menyanggupi permintaan Rachel agar tidak menjalani karantina setibanya di Indonesia.

"Saya nanya (ke Ovelina) berapa gitu (bantu kabur karantina). Rp 40 juta (kata Ovelina)," ujarnya.

Baca juga: Divonis Bersalah tetapi Tak Dipenjara, Rachel Vennya: Kami Akan Jalani Proses Hukum Kok

"Iya (Oveline minta transfer). Untuk membantu agar lebih mudah. (Transfernya) sebelum saya pulang," tambahnya.

Sementara itu sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa, hanya mengikuti segala rencana Rachel Vennya.

Setibanya di Indonesia, berkas-berkas Rachel Vennya langsung diurus oleh Ovalina.

Rachel, Salim, dan Maulida lalu dibawa menuju Wisma Atlet dengan menggunakan mobil bus DAMRI.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

Namun, ketiganya sudah ditunggu oleh oknum TNI sebelum memasuki Wisma Atlet.

Alih-alih masuk karantina, ketiganya justru diantar oknum tersebut pulang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus ketiganya bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Namun ketiganya disebutkan tak perlu melakukan hukuman tersebut di penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi