Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Bayar Rp 40 Juta dan ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Jalani sidang perdana, Rachel Vennya tampak ditemani oleh ibunya serta Salim Nauderer.

Diketahui, Rachel Vennya dijerat dengan pasal 14 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang

Kompas.com merangkum beberapa fakta dalam persidangan Rachel Vennya sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Alasan kabur

Rachel Vennya membeberkan alasan kabur dari karantina usai berplesiran ke New York, Amerika Serikat.

Kepada Majelis Hakim, Mantan istri Okin ini mengaku tak nyaman dengan proses karantina.

“Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Akui Rencanakan Kabur dari Karantina sejak di Amerika

Dia pun memiliki pengalaman karantina saat pulang Dubai, Uni Emirat Arab.

2. Bayar Rp 40 juta

Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur.

Ibu dua anak ini dibantu oleh seorang bernama Ovelina yang juga turut menjadi terdakwa di persidangan.

“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, PN Tangerang Ungkap Alasannya

3. Saksi jelaskan proses kabur Rachel Vennya

Kania yang menjadi saksi kasus Rachel Vennya mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta.

Uang tersebut dikirimkan oleh Ovelina yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu. Uang itu diterima Kania pada 18 September 2021 lalu.

“18 September 2021 sejumlah Rp 30 juta. Dari atas nama Ovelina ke rekening saya," ucap Kania.

Rekening Kania digunakan oleh kakaknya, Satria, salah satu anggota TNI angkatan udara.

Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan

Kemudian setelah lima hari, Satria meminta Kania mentransfer balik uang tersebut kepada Ovelina.

“Awalnya di tanggal 18 saya nanya ke grup keluarga dapat transferan. Saya tanya, 'ada yang tahu ini dari siapa?'," kata Kania menceritakan kesaksiannya.

"Kakak saya yang Satria belum ngabarin sampai tanggal 23 bilang, 'ada transfer dari Ovelina?' Dan itu dia minta tolong dikembalikan ke Ovelina," lanjutnya.

4. Dituntut 4 bulan penjara

Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Divonis Bersalah tetapi Tak Dipenjara, Rachel Vennya: Kami Akan Jalani Proses Hukum Kok

Selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina juga dituntut yang sama.

Namun, ketiganya tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum.

Mereka bakal menjalani masa percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, tetapi Tidak Perlu Ditahan

5. Ke Wisma Atlet hanya untuk foto-foto

Rachel Vennya mengaku sempat berfoto-foto di Wisma Atlet.

Rachel berfoto di sana agar tidak terlihat kabur dari karantina.

Ia bersama Salim dan Maulida berfoto di dalam kamar karantina Wisma Atlet.

“Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," ucap Rachel Vennya.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Sempat ke Wisma Atlet Hanya untuk Foto-foto

6. Siap jalani proses hukum

Majelis Hakim memutuskan Rachel Vennya bersalah atas kasus tersebut dan divonis empat bulan penjara tetapi tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Usai menjalani persidangan, Rachel yang memberi tanggapan tentang vonis tersebut mengaku akan mengikuti proses hukum.

“Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," ujar Rachel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi