KOMPAS.com - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa penyanyi Taylor Swift harus menghadapi gugatan atas tuduhan pencurian lirik lagu "Shake It Off".
Dilansir Billboard, Hakim Distrik AS Michael W. Fitzgerald menolak permintaan Swift untuk membatalkan kasus tersebut.
Hakim memutuskan bahwa Taylor Swift telah melanggar hak cipta untuk "Playas Gon' Play," sebuah lagu yang dirilis pada tahun 2001.
Meski ada beberapa perbedaan mencolok, Hakim menemukan beberapa kesamaan objektif, sehingga kasus ini tidak dapat diabaikan.
Baca juga: Olivia Rodrigo Sempat Frustrasi karena Kerap Dibandingkan dengan Avril Lavigne hingga Taylor Swift
Kasus Swift ini diajukan pada tahun 2017 oleh Sean Hall dan Nathan Butler, penulis lagu yang menulis "Playas Gon' Play."
Dalam lagu yang dirilis tahun 2001 itu, liriknya adalah "playas, they would play" dan "haters, they would hate".
Di lagu Swift, lirik itu berbunyi "Cause the players gonna play, play, play, play, play and the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate.”
"Shake It Off" memulai debutnya di Nomor 1 di Billboard Hot 100 pada September 2014 dan bertengger selama empat minggu di puncak tangga lagu.
Baca juga: Agensi Bantah Rumor Kencan Gong Yoo dengan Taylor Swift
Lagu tersebut akhirnya menghabiskan 50 minggu di Hot 100, disandingkan dengan "You Belong With Me" milik Swift untuk singel dengan charting terlama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.