Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi: Bobby Joseph Akui Gunakan Sabu Sejak 2015

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Pesinetron Bobby Joseph atau BJ mengenakan baju tahanan dengan kondisi tangan diborgol saat keluar dari Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Bobby Joseph mengakui perbuatannya telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015.

Bobby Joseph atau BJ ditangkap oleh satuan Polres Tangerang Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB.

"Hasil pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan, (Bobby Joseph) mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Zulpan menuturkan, mereka kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Bobby Joseph.

Baca juga: Polisi Amankan Sabu 0,49 Gram dari Tangan Bobby Joseph

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bobby Joseph menjadi perantara narkoba jenis sabu sintetis atau gorila.

"Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulpan.

Oleh karenanya, kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai sabu kepada Bobby Joseph yang berinisial J.

Kronologi penangkapan Bobby Joseph dimulai pada Kamis, (9/12/2021), Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di wilayang Serpong, Kota Tangerang.

Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Narkoba, Ini Efek Sabu bagi Kesehatan

Polres Tangerang Selatan bergegas melakukan tindak lanjut atas laporan yang diberikan dan berhasil menangkap Bobby Joseph.

Dari tangan Bobby Joseph, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, Bobby Joseph dikenal sebagai bintang sinetron Tanah Air yang eksis pada tahun 2000-an.

Baca juga: Profil Bobby Joseph, Artis BJ yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi