JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Bobby Joseph ditangkap Polres Tangerang Selatan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa Bobby Joseph bukan hanya sebagai pemakai, tetapi juga memperjualbelikan barang haram tersebut.
Terungkap juga bahwa Bobby Joseph mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap J.
Baca juga: Polisi Masih Buru J, Pemasok Narkoba ke Bobby Joseph
Akibat perbuatannya, pesinetron berusia 30 tahun itu terancam hukuman antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Berikut fakta kasus narkoba Bobby Joseph seperti dirangkum Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
1. Lokasi bocorKronologi penangkapan Bobby Joseph dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis (9/12/2021).
Saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menuju tempat yang dilaporkan, lokasi transaksi bergeser.
Baca juga: Ancaman Penjara yang Menjerat Bobby Joseph Usai Jadi Pemakai dan Perantara Jual Beli Narkoba
Polisi kemudian membuntuti sampai ke lokasi baru, yakni di Jalan Kintamani, kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
2. Barang bukti narkoba jenis sabuDi Jalan Kintamani kawasan Kalideres itu Polres Tangerang Seratan berhasil meringkus Bobby Joseph beserta barang buktinya pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB.
Dari tangan Bobby, penyidik berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
3. Pakai sabu sejak 2015Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam kepada Bobby Joseph dan menemukan fakta baru.
Baca juga: Bobby Joseph Pakai Sabu untuk Tambah Stamina dan Fokus Kerja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, Bobby Joseph telah mengakui perbuatannya memakai barang haram tersebut sejak 2015.
"Hasil pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan, (Bobby Joseph) mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," Zulpan.
4. Perantara jual beli tembakau sintetisTerkuak juga fakta lain dari hasil pemeriksaan, Bobby rupanya menjadi perantara jual beli sabu sintetis atau tembakau gorila melalui akun media sosialnya.
Bobby Joseph melakukan pemasaran narkotika jenis tembakau gorila itu melalui akun media sosialnya.
"Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulpan.
5. Tambah staminaPesinetron berusia 30 tahun itu mengaku memakai narkoba untuk menambah staminanya dalam bekerja.
"Yang pertama untuk menambah stamina, fokus kerja, dan sebagainya," ungkap Zulpan.
6. Polisi buru pemasokSabu yang digunakan oleh Bobby Joseph didapatkan dari seseorang yang berinisial J. J kini dalam buronan polisi.
"Adapun pihak yang menyuplai sabu kepada yang berangkutan inisialnya J saat ini masih dalam proses pengejaran," tutur Zulpan.
7. Ancaman hukumanBobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.