Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tersandung Kasus, Gaga Muhammad Justru Kuatkan Ayahnya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Gaga Muhammad
Gaga Muhammad
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman, mengaku selalu menjenguk anaknya itu di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Asep juga bercerita bahwa Gaga yang justru menguatkannya.

“Saya hampir setiap hari selalu jenguk Gaga di sana (penjara). Dia bercerita juga selalu menguatkan saya sebagai orangtuanya,” kata Asep Yusman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Ayah Gaga Muhammad Sebut Komunikasi dengan Keluarga Laura Anna Sebelumnya Lancar, tapi...

“Dia bilang ‘Bismillah Pa, kita bangkit mulai sekarang mudah-mudahan ini menjadi titik balik buat kita untuk menjadi lebih baik lagi’,” tambah Asep lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Asep juga membeberkan kondisi terkini dari Gaga Muhammad setelah hampir dua bulan ditahan.

“Alhamdulillah Gaga dari segi fisik ya baik-baik saja, kalau bicara soal psikis saya tidak bisa cerita karena kan dia sendiri yang bisa merasakan sendiri ketika kebebasannya direnggut,” tutur Asep.

Baca juga: Gaga Muhammad Tersandung Kasus, Ayahnya Mengaku Tak Kuat Bayar Pengacara

Dia memastikan bahwa anaknya bakal menjalani proses hukum.

“Kami sudah pasti bisa merasakan seperti itu, tapi ya sudahlah itu sebagai bentuk tanggung jawab dia juga menghormati hukum,” ucap Asep.

“Kami pun keluarga menghormati hukum, ketika kami menyerahkan proses ini kepada pengadilan yang sebenarnya dan saya berharap yang seadil-adilnya,” tambah Asep.

Baca juga: Ayah Ungkap Kondisi Terkini Gaga Muhammad, Terdakwa Kasus Kecelakaan Laura Anna

Diberitakan sebelumnya, Gaga yang bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad telah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi