Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dihadirkan Saat Rilis Narkoba, Rizky Nazar Bilang Begini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Rizky Nazar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan Rizky Nazar dalam jumpa pers penangkapannya beberapa hari lalu.

Meski statusnya tersangka, Rizky Nazar tidak menggunakan rompi tahanan dan keduanya tangannya hanya terlihat mengepal ke arah bawah.

Menurut pantauan Kompas.com, rambut Rizky Nazar terlihat rapih, menggunakan kaus hitam, masker putih, celana panjang cokelat muda dengan sandal yang berwarna senada.

Saat ditanya awak media bagaimana kabarnya, Rizky Nazar mengaku bahwa kondisinya dalam keadaan baik-baik saja.

"Baik, baik, sehat," kata Rizky Nazar sebelum jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan dimulai, Rabu (15/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Rizky Nazar karena Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa status Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan Narkoba.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN yang berusia 25 tahun sebagai tersangka," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku bahwa ia baru mengenal narkoba beberapa waktu belakangan ini. Alasannya mengonsumsi karena kesulitan untuk tidur.

"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Zulpan.

Baca juga: Rizky Nazar Ditangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja di Rumahnya

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 1 gram ganja.

Berdasarkan hasil tes urine Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju itu dinyatakan positif narkoba.

Rizky Nazar diterapkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Rizky Nazar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi