Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Laura Anna Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Sidang Kasusnya dengan Gaga Muhammad?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @edlnlaura
Laura Anna dan Gaga Muhammad
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) ini.

Sementara kasus kecelakaan yang menimpanya pada 2019 masih dalam tahap persidangan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, memastikan bahwa persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad itu bakal terus berlanjut.

Baca juga: Mengenal Spinal Cord Injury, Kondisi yang Sempat Dialami Laura Anna

“Persidangan tetap lanjut,” ujar Ashari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ashari mengungkap bahwa sidang akan dilanjutkan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/12/2021) besok.

“Dilanjutkan besok tanggal 16 (Desember) pemeriksaan ahli yang akan dilanjutkan rencananya dengan pemeriksaan terdakwa. Iya besok tanggal 16,” kata Ashari.

Baca juga: Unggah Video Laura Anna, Deddy Corbuzier: Video Ini Harusnya Tidak Keluar

Ashari mengatakan, ahli yang akan dihadirkan, yakni ahli fisioterapi.

Diketahui, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan yang menimpanya dan Gaga Muhammad.

Ketika itu, Gaga menyetir mobil yang ditumpangi Laura.

Gaga Muhammad kini ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. 

Baca juga: Jenazah Laura Anna Tiba di Rumah Duka Grand Heaven

Kasusnya Gaga kini sudah sampai tahap enam kali persidangan. Bahkan, Laura dan ibunya sudah menjadi saksi di persidangan itu.

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi