Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Laura Anna Meninggal Dunia dan Kelanjutan Kasus Gaga Muhammad

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @edlnlaura.
Selebgram Laura Anna.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) kemarin pukul 09.22 WIB.

Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui tengah berjuang meminta keadilan atas kecelakaan mobil yang dikendarai mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.

Akibat kecelakaan mobil yang cukup parah pada Desember 2019 lalu, Laura Anna kesulitan berjalan lantaran mengalami dislokasi tulang leher hingga setengah tubuhnya lumpuh.

Baca juga: Duka Para Artis atas Kepergian Laura Anna

Dua tahun terakhir pasca-kecelakaan, Laura merasa dicampakkan. Sebab Gaga tidak bertanggung jawab memberikan support materi maupun tenaganya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, Laura melaporkan Gaga dengan tujuan agar mantan kekasihnya itu mendapat ganjaran atas apa yang diperbuatnya. Atas laporan itu, Gaga akhirnya ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Gaga Muhammad pun jadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas. Kini, kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah sampai tahap persidangan.

Baca juga: Deddy Corbuzier Ungkap Sisi Lain Laura Anna, Kadang Gratiskan Endorsement

Gaga Muhhamad telah menjalani 6 kali persidangan. Laura dan ibunya pun telah menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Lantas sekarang bagaimana nasib kasus Gaga Muhammad?

Kasus tetap berlanjut

Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur, Handri Dwi Z, mengatakan, meninggalnya Laura tak menghalangi berjalannya proses persidangan.

Ia memastikan sidang akan terus dilanjutkan sampai nanti ada putusan dari majelis hakim untuk Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

Baca juga: Berdiri di Samping Peti Mati Putrinya, Ayah Laura Anna Jadi Sorotan

“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” ucap Handri.

Hari ini Gaga diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengungkap bahwa sidang akan dilanjutkan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/12/2021) hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli fisioterapi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

Baca juga: Kepada Denny Sumargo, Laura Anna Ungkap Mimpinya Jadi Pebasket

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hukumam Gaga bisa jadi diberatkan

Gaga akan tetap didakwa pasal yang sama walaupun Laura kini telah meninggal dunia.

Ashari mengatakan, apabila meninggalnya Laura Anna ada hubungannya dengan kecelakaan yang dialaminya pada tahun 2019 lalu, itu bisa berpotensi memberatkan hukuman Gaga Muhammad.

Meninggalnya Laura Anna, kata Ashari, bisa saja menjadi alat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta hakim menghukum Gaga Muhammad dengan berat.

Baca juga: Denny Sumargo Syok Dapat Kabar Laura Anna Meninggal, apalagi Dikaitkan dengan Podcast-nya

Namun, Ashari kembali mengatakan bahwa penilaian itu semua nantinya tergantung hakim yang punya kewenangan dalam memutuskan hukuman tepat untuk Gaga Muhammad.

“Nanti akan dilihat apakah dalam teori-teori hukum pidana ada akibat terdekat, ada akibat terjauh gitu. Jadi, kalau misalnya ada hubungannya, dan kolega kita menilai ada kaitannya ya bisa saja itu memperberat,” ucap Ashari.

“Tapi kan tergantung surat tuntutan (Laura) dari awal, tidak ada pembunuhan di situ, tidak ada meninggal dunia, yang adanya itu kecelakaan yang mengakibatkan cacat (lumpuh), kan, sampai di situ,” tutur Ashari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi