Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Ada Pembahasan Perselingkuhan dalam Sidang Cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ririn dan Aldi Bragi
Ririn Dei Ariyanti dan Aldi Bragi saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, memastikan tidak ada pembahasan perselingkuhan di sepanjang sidang cerai kliennya dengan Aldi Bragi.

Dengan begitu, kata Riri, segala kabar burung yang beredar di media sosial mengenai hubungan terlarang dalam sebuah pernikahan terbantahkan dalam agenda kesimpulan sidang cerai mereka.

"Selama proses persidangan itu tidak ada. Tidak pernah ada pembuktian mengenai hal itu dan tidak pernah juga ada pembicaraan mengenai hal itu," kata Riri saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Aldi Bragi Disindir soal Tanggung Jawab Nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti

"Dalam hal ini sudah terbantahkan bahwa tidak pernah ada mengenai hal itu bahwa itu adalah merupakan suatu fitnah," ucap Riri melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riri menjelaskan, pembahasan mengenai kabar burung tersebut juga tidak diajukan oleh Ririn maupun Aldi.

"Tidak, seperti yang tadi kami bilang, sama sekali tidak ada. Tidak ada pembuktian mengenai hal itu," kata Riri.

Baca juga: Aldi Bragi Disebut Gagal Buktikan Kemampuan Finansial dalam Sidang Cerai dengan Ririn Dwi Ariyanti

Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti resmi menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.

Setelah membangun bahtera rumah tangga selama satu dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi