Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Ingin Lihat Laura Anna Terakhir Kali, Kakak: Kenapa Enggak dari Setahun Lalu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kakak Laura Anna, Grite Irene, bersama suaminya saat diwawancarai di rumah duka Grand Heaven, Kamis (16/12/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Grite Irene, kakak dari selebgram Laura Anna menanggapi soal Gaga Muhammad yang ingin melihat Laura untuk terakhir kalinya.

Sebagai informasi, jenazah Laura Anna telah dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Saat Laura disemayamkan, ayah Gaga Muhammad datang dan mengungkap bahwa kedatangannya untuk memenuhi permintaan Gaga yang ingin melihat Laura Anna.

Baca juga: Laura Anna Meninggal, JPU Jelaskan Tuntutan Hukum terhadap Gaga Muhammad

"Kenapa enggak dari setahun lalu? Dari dulu aja, pas setahun lalu dia masih hidup?" kata Grite Irene saat ditemui di rumah duka Grand Heaven, Kamis (16/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irene mengaku, keluarga telah menerima permintaan maaf Gaga sepenuhnya.

Namun, Irene menekankan, proses hukum tetap harus berlanjut.

Baca juga: Keanu Akui Sempat Menentang Hubungan Laura Anna dan Gaga Muhammad

"Kami maafkan, kami maafkan, tapi hukum tetap hukum. Karena aku enggak anggap ini kecelakaan, tapi kelalaian," ucap Irene.

Ada beberapa sikap Gaga yang melukai hati Irene sebagai kakak Laura.

"Dan setelah perilakunya setahun lalu itu, aku enggak terima adik aku digituin. Kalau dia dari awal tangung jawab mah enggak bakal gini, kami butuh satu tahun loh untuk urus ini," tutur Irene.

Baca juga: Gaga Muhammad Minta Izin Melayat Laura Anna


Diketahui, sebelum meninggal dunia, Laura Anna sendiri telah berjuang selama tiga tahun menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.

Laura Anna mengalami kelumpuhan pascakecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad saat ini tengah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi